 
                Seperti diketahui, mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir bebas murni seusai menjalani 15 tahun penjara. Ba'asyir pun keluar dari Lapas Gunung Sindur sekira pukul 05.30 WIB dalam kondisi sehat.
Abu Bakar Ba'asyir dihukum selama 15 tahun karena terlibat dalam kasus terorisme. Ia ditangkap tim Detasemen Anti Teror (Densus) 88 Mabes Polri di Kecamatan Banjar Patroman, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Saat ditangkap, di dalam mobil rombongan Ustad Abu Bakar, terdapat istri dari pimpinan Ponpes Ustad Wahyudi, Muslikhah, yang ikut menumpang dalam rombongan karena hendak menengok cucunya yang baru saja lahir, di Desa Kujang, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
(Awaludin)