Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tim Tabur Kejagung Tangkap Buron Kelima di Tahun 2021

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 08 Januari 2021 |15:01 WIB
Tim Tabur Kejagung Tangkap Buron Kelima di Tahun 2021
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Jumat, (8/1/2021) menangkap seorang buronan terpidana tindak pidana umum atas nama Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno.

Tri yang diciduk di Perum Tropicana Residence Blok C-2 10-11, Kota Batam, Kep. Riau itu adalah buronan kelima yang ditangkap tim Tabur di tahun 2021, yang baru berjalan selama delapan hari.

BACA JUGA: Hakim Selisik Kedekatan Pinangki dengan 'Bos Kejaksaan'

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 557 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020, perempuan berusia 48 tahun, yang bekerja sebagai ibu rumah tangga itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai Rp38 miliar.

Foto: Puspen Hukum Kejagung.

Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 (enam) bulan.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Tangkap 146 Buronan Selama 2020

Terpidana akan dibawa ke Jakarta dan dititipkan sementara di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan selanjutnya akan dibawa Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali guna pelaksanaan eksekusi di Bali.

Kejaksaan Agung mengimbau kepada seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement