Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Total Denda Prokes di Jakarta Capai Rp5,7 Miliar

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Jum'at, 08 Januari 2021 |14:23 WIB
Total Denda Prokes di Jakarta Capai Rp5,7 Miliar
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin memaparkan jenis dan besaran sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang diterapkan di DKI Jakarta. Hingga 6 Januari 2021, total denda mencapai Rp5,7 miliar.

Arifin menjelaskan, sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker yakni kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit, atau dapat memilih membayarkan denda administratif sebesar Rp250.000.

Apabila kedapatan mengulangi pelanggaran, maka dikenakan sanksi progresif atau sanksi berlaku kelipatan yakni untuk pelanggaran berulang sebanyak 1 kali, dikenakan kerja sosial selama 120 menit atau denda administratif sebesar Rp500.000.

"Lalu, untuk pelanggaran berulang 2 kali, dikenakan kerja sosial selama 180 menit atau denda administratif sebesar Rp750.000. Untuk pelanggaran berulang 3 kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial selama 240 menit atau denda administratif sebesar Rp 1.000.000," kata Arifin di Jakarta, Jumat (8/1/2021).

Sementara itu, bagi rumah makan, warung makan, restoran, kafe, bila kedapatan melanggar, maka langsung ditutup oleh petugas Satpol PP, dengan maksimal waktu tunggu petugas selama 2 jam setelah ditemukan pelanggaran.

Sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 1 x 24 jam. Pelanggaran yang berulang juga dikenakan denda administratif progresif dengan nilai Rp 50 juta sampai dengan maksimal Rp 150 juta.

Baca Juga : Disiplin Prokes Menurun, Mendagri: Mungkin Karena Jenuh

Bagi kantor, tempat kerja, dan industri, sanksi administratif yang diberikan berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 jam. Pengulangan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif progresif dengan nilai Rp 50 juta sampai dengan maksimal Rp 150 juta.

“Lalu, terdapat pula sanksi rekomendasi pencabutan izin operasional tempat usaha apabila terjadi keterlambatan atau tidak bayar denda administratif. Untuk denda berupa uang akan kami setorkan untuk kas daerah,” imbuhnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement