Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PSBMK Kota Bogor Diperpanjang hingga 25 Januari 2021

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Jum'at, 08 Januari 2021 |15:52 WIB
PSBMK Kota Bogor Diperpanjang hingga 25 Januari 2021
Wali Kota Bogor Bima Arya (Foto : Humas Pemkot Bogor)
A
A
A

BOGOR - Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) di Kota Bogor diperpanjang hingga 25 Januari 2020. Pembatasan kali ini akan menyesuaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali.

"Iya akan diperpanjang sampai 25 Januari. Kita menyesuaikan dengan pemerintah pusat diberlakukan PSBB ketat se-Jawa Bali," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).

Peraturan yang akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat nanti yakni pembatasan kerja atau work from home (WFH) sebesar 75 persen, jam operasional tempat usaha seperti mall hanya sampai pukul 19.00 WIB dan pembatasan kapasitas rumah makan dan restoran sebesar 25 persen.

"Pak Menko meminta agar kepala daerah memperketat lagi semuanya. Jadi PSBB tanggal 11 diperketat lagi. Nah ini, kita akan sosialisasikan terus sehingga tanggal 11 akan siap dijalankan. Ini kan berlakunya se-Jawa dan Bali. Bukan hanya DKI, kebijakan ini berlaku se-Jawa dan Bali," tegas Bima.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembatasan kegiatan akan kembali dilakukan pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2020 di wilayah Jawa dan Bali. Pembatasan dilakukan di wilayah-wilayah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga : Polda Metro Bantah Kondisi Habib Rizieq Mengkhawatirkan

Pembatasan kegiatan tersebut meliputi:

1. Membatasi tempat kerja WFH 75%

2. KBM daring

3. Sektor yang terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap 100% dengan berbagai pengetatan

4. Pembatasan operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB

5. Pembatasan pengunjung tempat makan-minum maksimal 25%

6. Pemesanan makanan secara take away dan delivery tetap diperbolehkan

7. Pekerjaan pembangunan konstruksi tetap 100% dengan prokes ketat

8. Pembatasan kapasitas di tempat ibadah maksimal 50% dengan prokes ketat

9. Fasilitas umum dan kegiatan sosbud dihentikan sementara

10. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement