Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mulai Senin Akan Ada Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Ini Aturan Mainnya

Muhamad Rizky , Jurnalis-Sabtu, 09 Januari 2021 |05:53 WIB
Mulai Senin Akan Ada Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Ini Aturan Mainnya
Ilustrasi (Dok. okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Senin, 11 Januari mendatang demi mengurangi penyebaran Covid-19. Namun pembatasan baru ini tidak semenakutkan seperti yang dibayangkan oleh masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Airlangga Hartarto dalam pemberlakuan aturan tersebut masyarakat di Jawa dan Bali tetap boleh bepergian. Namun, harus mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

"Berpergian boleh tapi harus ada Tes swab untuk transportasi udara dan rapid antigen untuk darat," kata Airlangga di Jakarta.

Ia menyatakan bahwa transportasi publik tetap beroperasi seperti biasa. Namun, dengan ketentuan jam yang berlaku, agar tidak menciptakan mobilitas yang tinggi.

Selain itu, lanjut Airlangga, tempat ibadah masih boleh dibuka. tetapi dengan kapasitas yang sudah ditentukan yaitu 50 persen. "Jadi secara prinsip ruangan di tempat ibadah kapasitas tidak boleh lebih dari 50 persen." jelasnya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement