Airlangga mengingatkan agar setiap masyarakat bisa menjaga diri sendiri dengan menggunakan masker untuk melindungi keluarga dan tidak membahayakan orang lain. Kemudian menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
"Yang tidak boleh itu berkerumun yang dibatasi di tempat publik. Jadi inilah yang dijaga." terangnya.
Merangkum dari Instagram resmi Kementerian Kesehatan @kemenkes_ri, keputusan penerapan pembatasan ini sesuai dengan PP No.21 tahun 2020 yang mencakup 10 aspek penting yang harus diperhatikan, yakni:
1. Membatasi tempat kerja dengan 75 persen work from home (WFH).
2. Kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring.