Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MUI Tetapkan Vaksin Sinovac Halal, Wamenag: Bentuk Ketaatan Regulasi

Fakhri Rezy , Jurnalis-Minggu, 10 Januari 2021 |13:29 WIB
MUI Tetapkan Vaksin Sinovac Halal, Wamenag: Bentuk Ketaatan Regulasi
Vaksin Covid-19 (Shutterstock)
A
A
A

"Fatwa halal dan suci sudah diterbitkan MUI. Tinggal menunggu aspek thayyib nya. Ini yang kita tunggu dari BPOM," jelasnya.

Wamenag menambahkan bahwa proses sertifikasi halal ini juga sudah berjalan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ada tujuh proses yang harus dilalui, yaitu permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, terakhir yakni penerbitan sertifikasi halal.

"Setelah ada keputusan BPOM terkait aspek penggunaan, MUI akan mengeluarkan penetapan kehalalan produk. Penetapan itu akan dijadikan dasar BPJPH mengeluarkan Sertifikat Halal," jelas Wamenag.

"BPJPH berperan dalam menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk yang ditetapkan MUI," tandasnya.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement