"Dari segi pengelolaan pemerintahan, pengumuman Yang di-Pertuan Agong (akan dikeluarkan) dari waktu ke waktu," tambahnya.
Pada Senin (11/1/2021), Yang Dipertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah mengumumkan keadaan darurat di Malaysia sebagai langkah proaktif untuk mengatasi pandemi Covid-19. Keadaan darurat itu akan berlaku selama sekira tujuh bulan, dari 12 Januari 2021 hingga 1 Agustus 2021.
BACA JUGA: Idul Fitri di Tengah Covid-19, Raja Malaysia Minta Rakyat Tetap Bahagia dan Bersyukur
Malaysia akan membentuk sebuah komite independen yang terdiri dari pemerintah dan anggota parlemen oposisi serta ahli kesehatan untuk menangani situasi Covid-19. Komite ini akan memberikan rekomendasi kepada Sultan Abdullah jika keadaan darurat bisa ditarik lebih awal.
Dalam pidatonya, Muhyiddin mengumumkan bahwa enam negara bagian Malaysia akan ditempatkan di bawah perintah pengendalian gerakan (MCO) mulai Rabu (13/1/20210). Dalam pidatonya, Muhyiddin MCO itu akan berlaku di Johor, Melaka, Selangor, Penang, Sabah dan Wilayah Federal Kuala Lumpur, Putrajaya dan Labuan hingga 26 Januari.
(Rahman Asmardika)