JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengorek informasi mengenai proses negosiasi penyewaan rumah yang dijadikan lokasi persembunyian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono. Hal itu dilakukan saat memeriksa Ricky Anugrah Wiratama yang merupakan agen property, pada Senin (11/1/2021) kemarin.
Ricky diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Ferdy Yuman (FY) yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus merintangi penyidikan perkara Nurhadi dkk
"Ricky Anugrah Wiratama didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan negosiasi penyewaan rumah oleh tersangka FY (Ferdy Yuman) yang diperuntukkan sebagai tempat persembunyian NHD (Nurhadi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).
Selain memeriksa Ricky Anugrah, tim penyidik juga rencananya memeriksa saksi lainnya bernama Rayi Dhinar, selaku karyawan swasta namun tidak hadir tanpa keterangan.
"Rayi Dhinar tidak hadir tanpa alasan yang jelas dan KPK menghimbau agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan patut yang dilayangkan oleh tim penyidik KPK," kata Ali.