Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wagub DKI: Kalau Mau Usahanya Maju, Pastikan Kesehatan Jadi Prioritas

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Selasa, 12 Januari 2021 |22:05 WIB
Wagub DKI: Kalau Mau Usahanya Maju, Pastikan Kesehatan Jadi Prioritas
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto: Okezone)
A
A
A

Sekadar informasi, Pemprov DKI Jakarta yang sebelumnya sudah memutuskan PSBB transisi pada 3-17 Januari 2021 melakukan penyesuaian terhadap aturan baru tersebut.

Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah PSBB.

Melalui Kepgub ini, Anies menetapkan pemberlakuan PSBB pada 11-25 Januari 2021. Anies juga menerbitkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Mardani Ali Sera: PSBB Tak Akan Efektif Tanpa Ketegasan

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement