Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Korban Diiming-imingi Jadi Pelayan Toko

Helmi Syarif , Jurnalis-Selasa, 12 Januari 2021 |14:48 WIB
 Prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Korban Diiming-imingi Jadi Pelayan Toko
Kasat Reskrim Polres Jakpus, AKBP Burhanudin (foto: Sindo/Bagja)
A
A
A

Menurut Burhanuddin, 12 dari 47 orang yang diamankan masih berstatus di bawah umur. Keseluruhannya berjenis kelamin perempuan.

Kekinian, penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Masing-masing tersangka berinisial SDQ, SE, GP, AM, MTW, FR, RND, dan SRL.

Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 76 Juncto Pasal 88 UU RI tahun 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement