Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sertifikat Halal Vaksin Sinovac, BPJPH: Diterbitkan Sesuai Prosedur

Sazili Mustofa , Jurnalis-Rabu, 13 Januari 2021 |11:01 WIB
Sertifikat Halal Vaksin Sinovac, BPJPH: Diterbitkan Sesuai Prosedur
Vaksin Covid-19.(Foto:Antara)
A
A
A

JAKARTA - Penerbitan sertifikat halal untuk vaksin Covid-19 buatan Sinovac, perusahaan farmasi yang bermarkas di China, dilakukan sesuai dengan prosedur dan tata cara sertifikasi halal yang berlaku, demikian dikatakan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso.

"Terbitnya sertifikat halal bagi vaksin Sinovac ini, sekaligus merupakan wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," kata Sukoso dalam acara penyerahan sertifikat halal vaksin Sinovac dlansir Antara, Rabu (13/1/2021).

Baca Juga: Disuntik Vaksin Covid-19, Jokowi: Tidak Terasa Sama Sekali

Dia menambahkan, sertifikat halal untuk vaksin Covid-19 buatan Sinovac dikeluarkan pada 12 Januari 2020. Sertifikat halal dengan nomor ID00410000019421020 tersebut, menurut dia, mencakup tiga nama produk vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), yaitu CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Cov2Bio.

Sukoso mengatakan, penerbitan sertifikat halal tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Tangannya Gemetar Memvaksin Jokowi, Dokter Kepresidenan: Alhamdulillah Berhasil

Menurut dia, BPJPH menerima pengajuan permohonan sertifikasi halal untuk vaksin Sinovac dari PT Bio Farma (Persero) pada 14 Oktober 2020.

Selanjutnya, ia menjelaskan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) selaku lembaga pemeriksa halal melakukan pemeriksaan dan atau pengujian terhadap produk vaksin Sinovac mulai dari Oktober 2020 hingga Januari 2021.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement