Hasil audit tersebut kemudian dilaporkan ke MUI dan menjadi bahan pertimbangan dalam Sidang Fatwa MUI untuk menetapkan kehalalan produk vaksin.
Pada 11 Januari 2021, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2021 tentang ketetapan kehalalan vaksin Sinovac.
Menurut fatwa MUI, vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co dan PT Biofarma (Persero) hukumnya suci dan halal serta boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
"Berdasarkan fatwa penetapan kehalalan itulah BPJPH sehari kemudian menerbitkan sertifikat halal vaksin Sinovac untuk Covid-19," kata Sukoso.
(Sazili Mustofa)