Sesampai di rumah, korban menelpon ibunya yang tengah bekerja sebagai buruh migran. Korban meminta kiriman uang Rp 1,5 juta dengan alasan hendak melakukan USG dan rontgen. Dalam komunikasi tersebut, korban bercerita telah disetubuhi pelaku.
Mengetahui hal itu, ibu korban marah dan meminta keluarga melaporkan apa yang terjadi ke kepolisian. Dalam penyelidikan polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya pakaian tersangka dan korban serta hp nokia. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Persetubuhan tersebut dilakukan dua kali.
Menurut Leonard, dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal penipuan. "Saat ini kami masih melakukan pengembangan," papar Leonard.
(Angkasa Yudhistira)