Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari. Hal ini juga sesuai dengan Standar Operasional Procedures (SOP) yang mana jika pencarian dilakukan termasuk dalam masa perpanjangan.
Baca Juga: Data FDR Sriwijaya Air SJ-182 Berhasil Diunduh
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Purn Bagus Puruhito mengatakan, perpanjangan ini diputuskan setelah dilakukan rapat dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan pihak yang terkait dalam pencarian SAR tersebut. Selain itu, perpanjangan ini juga diputuskan dengan memperhatikan situasi yang ada.
“Operasi SAR gabungan pencarian korban Sriwijaya Air, saya perpanjang tiga hari,” ujarnya di JICT, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (15/1/2021).N
(Sazili Mustofa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.