Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Edarkan 11 Kg Sabu, 2 Kurir Ditangkap di Mall

Antara , Jurnalis-Minggu, 17 Januari 2021 |02:01 WIB
 Edarkan 11 Kg Sabu, 2 Kurir Ditangkap di Mall
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

BANJARMASIN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan, menggagalkan peredaran sebanyak 11.318,14 gram atau 11 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Banjarmasin.

"Dua tersangka berinisial SF (37) dan ZL (41) yang membawa sabu-sabu ditangkap di parkiran lantai 1 Duta Mall Banjarmasin," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Tri Wahyudi di Banjarmasin, Sabtu (17/1/2021).

Pengungkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi akan ada masuknya narkoba dalam jumlah besar ke Banjarmasin.

Baca juga:  Waduh, 23 Kelurahan di Manado Rawan Narkoba

Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Niko Irawan melakukan penyelidikan selama satu minggu hingga didapat ciri-ciri sang pengedar yang jadi target operasi.

"Saat dilakukan penindakan, kedua tersangka berada dalam mobil yang membawa 10 paket sabu-sabu," jelas Tri Wahyudi.

Baca juga:  Selundupkan Sabu Dalam Peti Alpukat, Salman Tewas Ditembak

Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka disuruh oleh seseorang untuk mengambil sabu-sabu tersebut. Kini polisi masih melakukan pengembangan jaringan yang mengendalikan peredaran narkoba jumlah besar itu.

"Jadi ini modus jaringan sel terputus, mereka perintah kurir untuk ambil sabu-sabu jika berhasil mendapat perintah selanjutnya. Namun karena tertangkap, maka sang pemberi perintah menghilangkan jejak," tandas Tri Wahyudi yang baru menjabat itu.

Kedua tersangka yang merupakan warga Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terlibat peredaran narkoba. Penyidik menjeratnya Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement