JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Bengkulu Gusril Pausi terkait kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Edhy Prabowo. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (18/1/2021).
Sebelumnya, pemanggilan pertama, keduanya tidak hadir. Untuk Gusril dipanggil pada Senin 11 Januari, sedangkan Gubernur Bengkulu Rohidin dipanggil besoknya pada Selasa 12 Januari.
Selain memeriksa Rohidin dan Gusril, tim penyidik juga memanggil Direktur Keuangan PT DPP M Zainul Fatih, dua karyawan swasta Jaya Marlian dan Sharidi Yanopi, serta petani/pekebun bernama Zulhijar. Mereka akan diperiksa untuk Edhy Prabowo juga.
Baca Juga: Besok, KPK Panggil Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur Terkait Kasus Suap Edhy Prabowo
Tidak hanya itu, penyidik juga memanggil saksi lainnya yakni Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan, kasir besar PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Joko Santoso, pegawai PT DPPP Betha Maya Febiana, dan karyawan swasta bernama Yunus. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.