Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Mantan Kades Nekat Edarkan Uang Palsu

Agregasi KR Jogja , Jurnalis-Senin, 18 Januari 2021 |00:30 WIB
Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Mantan Kades Nekat Edarkan Uang Palsu
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

PURWOREJO - Unit Reskrim Polsek Purwodadi Resor Purworejo berhasil mengungkapkan kasus peredaran uang palsu di wilayahnya. Polisi menangkap pria berinisial Fad (64) warga Desa Karangsari Kecamatan Purwodadi yang juga mantan kades di desanya, dan Suk (60) warga Temon Wetan Kulonprogo.

Keduanya diamankan dengan barang bukti 62 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000. Pengungkapan itu bermula ketika tersangka Fad datang ke toko sembako dan cabang BRI link milik Hari Utomo di Dusun Watulembu Desa Karangsari. Pelaku meminta istri korban yang sedang berjaga di toko untuk mentransfer uang Rp 3.000.000 ke rekening atas nama Suwarni.

Baca juga:  Edarkan Uang Palsu Rp6 Miliar, MA Vonis Jenderal Rustam 6 Tahun Penjara

“Setelah transfer, pelaku membayar dengan uang palsu pecahan Rp 50 ribu,” kata Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Agil Widiyas Sampurna, saat dihubungi KRJOGJA.com, Minggu (17/1/2021).

Korban curiga dengan keaslian uang yang dibayarkan pelaku, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Purwodadi. Polisi membentuk tim dan melakukan pengungkapan dan berhasil menangkap Fad di rumahnya. Polisi mengembangkan kasus itu dan berhasil mengamankan Suk di Desa Temon Wetan Kulonprogo. Polisi mengamankan uang palsu, sejumlah struk transfer, dan ponsel sebagai barang bukti.

 Baca juga: Edarkan Uang Palsu Rp800 Juta, 2 Pria Ditangkap 

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, kejahatan itu diduga tidak hanya dilakukan di Kabupaten Purworejo. Pelaku diduga mengedarkan uang palsu dengan modus meminta transfer BRI Link dan penggandaan uang di Kulonprogo serta Wonogiri.

Sementara itu, tersangka Fad mengaku aksinya mengedarkan uang palsu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Menurutnya uang palsu itu didapat dengan harga separuh nilai nominalnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement