Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berikut 14 Lokasi Samsat Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 19 Januari 2021 |09:53 WIB
Berikut 14 Lokasi Samsat Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan fasilitas Samsat Keliling (Samsat) di 14 lokasi pada Selasa 19 Januari 2021. Polda Metro Jaya lewat akun Twitter Traffic Management Center (TMC) @TMCPoldaMetro, menginformasikan 14 titik lokasi pelayanan STNK Keliling/Samsat Keliling di Jakarta dan sekitarnya.

Berikut daftarnya:

1. Samling Jakpus di halaman parkir Samsat Jakpus

2. Samling Jakut di halaman parkir Samsat Jakut

3. Samling Jakbar di halaman parkir Samsat Jakbar

4. Samling Jaktim di halaman parkir Samsat Jaktim

5. Samling Kota Tangerang di di halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Perumnas Kota Tangerang.

6. Samling Jaksel di halaman parkir Samsat Jaksel

7. Samling Ciledug, di halaman parkir Samsat Cileduik dan Poris Giant Cipondoh Ciledug

8. Samling Serpong, di halaman parkir Samsat Serpong, Intermark BSD Jalan Lingkar Timur BSD Rawamekar Jaya Serpong dan ITC BSD Serpong

9. Samling Ciputat di halaman parkir Samsat Ciputat

10. Samsat Kelapa Dua di halaman parkir Samsat Kelapa Dua, Pasar Modern Intermoda Cisauk Kepala Dua dan Pujasera Legok Kelapa Dua

11. Samling Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi

12. Samling Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi

13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok, Kelurahan Kalimulya Cilodong Depok dan Kelurahan Tapos Depok

14. Samling Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.


Warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti menggunakan masker dan mencuci tangan.

Sebelum mengakses layanan ini, pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, antara lain, KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, serta BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan. Sedangkan untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke Kantor Samsat.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement