Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Lengkap Pasien Covid-19 dan Nakes Wisma Atlet Hubungan Intim Sesama Jenis

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Selasa, 19 Januari 2021 |20:45 WIB
Kronologi Lengkap Pasien Covid-19 dan Nakes Wisma Atlet Hubungan Intim Sesama Jenis
Wisma Atlet Kemayoran (okezone)
A
A
A

Pelaku dikenakan Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, kemudian Pasal 27 Ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang transaksi elektronik dalam hal ini yang berkaitan dengan asusila dan dapat dipidana paling lama 6 tahun dengan denda Rp1 Miliar.

Burhanudin menjelaskan motif pelaku menyebarkan informasi hubungan sesama jenis itu untuk eksistensi diri.

"Motifnya mungkin supaya diketahui orang lain. Ya salah satunya ingin eksistensi. Atau mereka mencari teman main sejenis. Keduanya belum berkeluarga," tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement