Adapun JPU dihadiri oleh Didi AR, yang mana Jaksa bernama Didi itu menyatakan, kalau Gus Nur telah melakukan perbuatan penyebaran ujaran kebencian. Persidangan itu digelar pada sekitar pukul 15.10 WIB dan berlangsung kurang dari satu jam.
Baca Juga : Ucapan Biduan Wanita Buka Aurat hingga PKI Sebabkan Gus Nur Dibui
"Bahwa terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antagolongan (SARA)," katanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021).
(Erha Aprili Ramadhoni)