Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Pemprov DKI Dukung Perpanjangan PPKM Jawa-Bali

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 20 Januari 2021 |21:02 WIB
Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Pemprov DKI Dukung Perpanjangan PPKM Jawa-Bali
Riza Patria. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah mengisyaratkan rencana untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, usai berlangsungnya PPKM fase pertama pada 11-25 Januari 2021.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, pihaknya akan mendukung rencana perpanjangan PPKM tersebut guna mengendalikan penularan kasus Covid-19. 

"Tentu itu diputuskan berdasarkan fakta-fakta data dan angka yang masih cukup besar, masih tinggi. Kami memamahi, mengerti dan kami juga akan mendukung kebijakan yang diambil," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta, Rabu (20/1/2021). 

Ariza menambahkan, Pemprov DKI berharap penularan kasus Covid-19 di Jawa-Bali kembali rendah setelah adanya perpanjangan PPKM tersebut. 

"Saya, gubernur, tentu juga akan memberikan dukungan penuh, apalagi juga di beberapa daerah di Jawa-Bali masih tinggi, mudah-mudahan 2 Minggu ke depan setelah tanggal 25 kita akan lihat hasilnya," tutur dia. 

Baca juga: Istana Beri Sinyal Bakal Perpanjang PPKM Jawa-Bali

Sebelumnyam Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan bahwa satu pekan pembatasan dilakukan memang belum menunjukan angka penurunan.

"Saat ini memang kita mengambil beberapa provinsi prioritas untuk monitoring terutama provinsi-provinsi yang berwarna merah atau kategori tinggi dan Jawa-Bali sudah ditetapkan untuk PPKM. Dan angka terakhir belum menunjukkan penurunan angka positivity rate yang signifikan," katanya. 

Dia mengatakan bahwa pemerintah akan memperpanjang masa pembatasan kegiatan setelah tanggal 25 Januari mendatang.

"Dan akan diperpanjang (pembatasan kegiatan). Hasil rapat kabinet terbatas kemarin sore akan diperpanjang untuk dua minggu kedepan setelah tanggal 25 Januari, akan diperpanjang kembali dua minggu kedepan sampai dengan angka menunjukkan penurunan atau pelandaian," ungkapnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement