Hiendra Soenjoto ditangkap KPK di kawasan BSD Tangerang Selatan. Penangkapan Hiendra dilakukan pada Kamis (29/10). Hiendra ditangkap setelah menjadi buron KPK selama 8 bulan.
Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MASementara itu, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sudah masuk tahap persidangan terlebih dahulu.
Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.
(Khafid Mardiyansyah)