Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kebijakan ETLE Belum Sempurna, Kompolnas: Polantas Masih Bisa Lakukan Tilang

Felldy Utama , Jurnalis-Jum'at, 22 Januari 2021 |17:40 WIB
Kebijakan ETLE Belum Sempurna, Kompolnas: Polantas Masih Bisa Lakukan Tilang
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengakui bahwa ke depan kepolisian masih membutuhkan penyempurnaan kebijakan penegakkan hukum berbasis elektronik atau tilang elektronik (ETLE). Oleh karenanya, peran polisi lalu lintas (Polantas) masih dibutuhkan.

Hal itu diungkapkan komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat disinggung rencana kebijakan Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo yang akan menghapuskan tilang di jalan serta akan melakukan penegakkan hukum berbasis ETLE.

Baca Juga:  Selain Cegah Penyimpangan, Ini Alasan Lain Tilang di Jalan Akan Dihapus

Poengky mengaku telah mendengar adanya keluhan bahwa ETLE tidak efektif menindak semua pelanggaran lalu lintas, misalnya pengendara yang tidak mempunyai SIM atau kendaraan bodong. Oleh karenanya, hal ini perlu menjadi catatan pihak kepolisian.

"Maka, jadi tantangan untuk penyempurnaan ETLE ke depan agar bisa mengatasi semua pelanggaran lalu lintas. Untuk mencapai tahap itu, tentu saja Polantas masih bisa melakukan tilang," kata Poengky saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (22/1/2021).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement