Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Ungkap 65 Terpidana Korupsi Ajukan PK ke MA di 2020

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 22 Januari 2021 |18:13 WIB
KPK Ungkap 65 Terpidana Korupsi Ajukan PK ke MA di 2020
Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 65 terpidana korupsi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Fenomena ramai-ramai ajukan PK ini dimulai sejak Agustus 2020 hingga saat ini.

"Begitu ramai para napi koruptor ini tiba-tiba, karena dalam waktu yang relatif belakangan ini, kalau kemudian dimulai sekitar bulan Agustus-September 2020 sampai hari ini, tadi juga ada persidangan PK," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam diskusi daring, Jumat (22/1/2021).

"Tiba-tiba kemudian ramai para napi korupsi ini mengajukan upaya hukum luar biasa, dengan berturut-turut, sehingga jumlahnya kurang lebih kalau tahun 2020 tadi ada 65 napi korupsi," tambahnya.

Ali mengatakan, mereka mengajukan upaya hukum luar biasa ini tanpa melewati upaya hukum biasa.

Ali Fikri

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement