Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tawarkan Jasa Prostitusi ke Tamu Villa di Puncak, 2 Mucikari Ditangkap

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Jum'at, 22 Januari 2021 |13:29 WIB
Tawarkan Jasa Prostitusi ke Tamu Villa di Puncak, 2 Mucikari Ditangkap
Dua mucikari di Puncak Bogor ditangkap polisi.(Foto:Okezone)
A
A
A

Untuk modusnya sendiri, tersangka LS menawarkan jasa prostitusi kepada pelanggan secara langsung di villa tempatnya bekerja. Tarifnya yang dipatok sebesar Rp 500 ribu untuk satu orang sekali kencan.

"Jadi penyewa pesan vila lewat aplikasi. Lalu masuk, nanti di lokasi karyawan (LS) menghubungkan. Mereka (tamu) menyampaikan ke karyawan baru kepada mucikari di lokasi. Korban dibayar Rp 500 ribu. Tersangka NO dan LS dapat keuntungan masing-masing Rp 100 ribu dari satu korban," bebernya.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis ini selama 1 tahun dan mempunyai 6 korban untuk dijajakan di villa dengan usia sekitar 17-31 tahun. Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua alat kontrasepsi dan dua unit handpone.

"Atas tindakan itu kita kenakan pasal 296 KUHP juncto 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan dan kami lapis dengan UU TPPO No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutup Harun.

(Sazili Mustofa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement