BOGOR - NO (35) dan LS (35) mucikari yang beroperasi di kawasan Puncak, Megamendung, Kabupaten Bogor, dibekuk polisi. Kedua pelaku menjajakan wanita kepada pria hidung belang seharga Rp500 ribu.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat adanya praktek prostitusi oleh karyawan salah satu villa di kawasan Megamendung. Dari situ, polisi melakukan pengembangan dan penyelidikan.
"Tim Reksrim Polres Bogor melaksanakan penyelidikan ke villa itu, dan pada saat pelaksanaan penyelidikan benar didapati adanya tindakan prostitusi di 4 kamarm sehingga didapati ada 4 korban yang saat itu melaksanakan praktik prostitusi," kata Harun kepada wartawan, Jumat (22/1/2021).
Baca Juga: Astaga! Bongkar Prostitusi di Puncak, Petugas Amankan Anak di Bawah Umur
Dari keterangan para korban, mereka melayani para pria hidung belang di villa tersebut atas permintaan dua mucikari NO dan LS. Polisi langsung melakukan penangakapan terhadap kedua wanita tersebut.
"Hasil penyelidikan dikembangkan dari siapa, kemudian didapati korban ini melayani tamu karena ada permintaan dari LS karyawan vila yang menelpon NO selaku mucikari. NO inilah yang menyediakan 4 korban yang ada di lokasi (villa)," jelas Harun.
Baca Juga: Dijanjikan Bekerja di Restoran, 14 Wanita Dipaksa Jadi PSK di Puncak