BENGKULU - Warga Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berinisial Ai (37), diduga nekat menanam ganja di belakang rumahnya tidak kurang dari 36 batang.
Petani asal Kabupaten Rejang Lebong itu, diduga nekat menanam ganja, lantaran ingin membayar utang. Saat ini 36 batang tanaman ganja siap panen dan terduga pelaku telah diamankan Mapolres Rejang Lebong.
Baca juga: Hakim MK Tolak Gugatan Penanam Ganja di Rumah, Ini Alasannya
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu. Susilo mengatakan, di belakang rumah terduga pelaku ditemukan tanaman ganja setinggi 3 meter.
Tidak hanya tanaman ganja, lanjut Susilo, pihaknya juga mengamankan ganja kering siap edar sebarat tidak kurang dari 500 gram, lalu senjata api rakitan laras panjang milik terduga pelaku.