BANDA ACEH - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror mengamakan dua terduga pelaku teroris di wilayah hukum Polres Langsa, Kamis 21 Januari 2021, sekitar pukul 20.00 WIB. Kedua terduga teroris itu ditangkap di dua lokasi berbeda.
"Penangkapan tersebut berlangsung di dua lokasi terpisah," ungkap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/1/2021).
Winardy menjelaskan, di lokasi Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama Densus 88 berhasil mengamankan SB alias AF yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS).
Kemudian, lanjutnya, di lokasi Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota petugas dari Densus 88 juga berhasil mengamankan tersangka MY yang menjadi nelayan.
"Berdasarkan undang-undang, Densus 88 masih memiliki waktu sampai 14 hari ke depan untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua terduga teroris serta peranannya dalam jaringan dan dapat diperpanjang 7 hari lagi," katanya.