Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Acara Nikahan di Solo Dibubarkan karena Langgar PPKM

INews.id , Jurnalis-Minggu, 24 Januari 2021 |20:29 WIB
2 Acara Nikahan di Solo Dibubarkan karena Langgar PPKM
Satgas Gabungan Covid-19 saat membubarkan hajatan di Solo. (iNews/Septyantoro)
A
A
A

SOLO - Dua hajatan di Kota Solo, Jawa Tengah, dibubarkan Satgas Covid-19, Minggu (24/1/2021). Kedua acara tersebut dibubarkan karena saat ini masih dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dua kegiatan hajatan yakni di Kelurahan Gandekan dan Kadipiro. Satgas gabungan Covid-19 yang terdiri dari Satpol PP, polisi, dan TNI ini langsung mendatangi acara hajatan di kampung Penjalan, Gandekan, kecamatan Jebres.

Mereka langsung menemui panitia hajatan yang sedang melangsungkan acara pernikahan. Selain memberikan teguran lisan, petugas juga langsung membubarkan acara yang sedang berlangsung tersebut.

Tak hanya di kampung Penjalan, Gandekan, petugas juga mendatangi sebuah hajatan di Kampung Kragilan, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari.

Namun sebelum petugas Satgas Covid-19 tiba di lokasi, mendadak hajatan sudah membubarkan diri. Sementara dua empelai masih terlihat di pelaminan. Petugas pun tetap memberi teguran lisan dan mebubarkan acara tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement