“Pembubaran hajatan ini sesuai SE wali kota bahwa kegiatan masyarakat sementara dibatasi. Khusunya hajatan tidak diperbolehkan,” kata Kepala seksi operasi dan pengendalian Satpol PP Solo, Samino.
Sementara, Ketua RT 04, RW 14 kampung Kragilan Kadipiro, Banjarsari mengatakan tamu yang diundang 150 orang dan satu sif langsung.
Baca Juga : Manfaatkan Momen PPKM, Kurir Narkoba Diringkus saat Beraksi
“Acara resepsi biasa seperti air mengalir dan tidak ada kerumunan, hidangan dibawa pulang,” katanya.
Baca Juga : Duh, Pria Ini Manfaatkan PSBB Ketat untuk Transaksi Narkoba
(Erha Aprili Ramadhoni)