JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa dan penasihat hukum Pinangki Sirna Malasari. Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan hari ini, Senin (25/1/2021) dengan agenda tanggapan pledoi (replik) Pinangki.
"Berdasarkan seluruh Jawaban kami atas Nota Pembelaan/Pledoi dari Terdakwa dan Penasihat Hukum di atas, maka dengan ini kami memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menolak Pledoi Terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar JPU saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).
JPU berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dapat menerima semua tuntutan kepada Jaksa Pinangki tersebut.
Baca Juga: Bacakan Pleidoi, Pinangki: Saya Menghancurkan Hidup yang Dibangun Bertahun-tahun
"Menerima dan mempertimbangkan semua tuntutan kami yang telah kami bacakan pada persidangan hari Senin tanggal 11 Januari 2021," kata JPU.
Baca juga: Dibelikan Mercedes-Benz dan Sejumlah Uang, Begini Pengakuan Adik Pinangki
Dalam repliknya, jaksa meyakini Pinangki menerima uang sebesar USD 500.000 sebagai down payment dari Djoko Tjandra. Jaksa juga meyakini usai mendapatkan uang tersebut, Pinangki pun menyerahkan USD 50.000 kepada Anita Dewi Kolopaking sebagai legal fee untuk menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra.
Tidak hanya itu, Jaksa juga meyakini Pinangki melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar USD 450.000 dengan cara menukarkan uangnya, membeli mobil BMW X5, pembayaran kamar hotel di AS, pembayaran dokter kecantikan di AS serta dokter home care dan sisanya untuk membayar kartu kredit.