JAKARTA - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menegaskan, segala bentuk diskriminasi baik yang bersifat ujaran maupun tindakan tidak memiliki tempat di negeri ini.
Menurut Dani-sapaan akrabnya, setiap perbedaan pandangan atas suatu masalah tidak dibenarkan menggunakan respons yang diskriminatif.
Pasalnya, hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomir 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Pernyataan sikap Dani ini mengacu pada ujaran akun Facebook dengan nama Ambroncius Nababan yang mengandung unsur SARA, yang menimbulkan keresahan dan protes publik, khususnya masyarakat Papua.
Baca Juga: Rasis terhadap Natalius Pigai, Ketua Relawan Projomin Dipolisikan
Dalam konteks ini, Ambroncius yang juga Ketua Relawan Pro Jokowi Amin (Projamin) diduga melakukan rasisme kepada Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Menurut Dani, ujaran Ambroncius tidak mencerminkan prinsip kebhinekaan Indonesia yang menghargai perbedaan berdasarkan ras, suku, etnis, agama, gender dan difabilitas serta pluralitas dan multi-kultural sebagai jati diri bangsa.
Baca Juga: Ketua Relawan Projomin Rasis, Wasekjen Gerindra: Saya Mengecam, Tak Boleh Ada Ruang Rasisme
Selain itu, konstitusi Indonesia menjamin kebhinekaan tersebut dan diturunkan dalam berbagai instrumen hukum, seperti UU no 39/ 1999 tentang HAM.
"Atas dasar tersebut, Polri sebagai aparat penegak hukum jangan ragu untuk melakukan penegakan hukum terhadap kasus ini secara cepat dan tegas," ujar Dani melalui keterangan tertulis, Senin (25/1/2021).