JAKARTA - Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menutup atau menyegel sebuah penginapan di Komplek Ruko Permata Ancol, Jalan Budi Mulia, Kelurahan Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara, Senin 25 Januari 2021.
Kabid PPNS Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penyegelan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat bahwa operasional usaha tersebut menimbulkan keresahan terhadap lingkungan sekitar dan sering dijadikan tempat kumpul-kumpul remaja.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap administrasi perijinan usahanya, pengelola tempat tidak memiliki izin sesuai ketentuan,” ujar Eko, Senin.

Dia mengatakan, penyegelan bertujuan untuk meminimalisir tempat-tempat usaha yang melanggar Perda dan/atau Perkada di wilayah Provinsi DKI Jakarta, serta sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Buka Hingga Jam 8 Malam, 3 Kedai Kopi di Serpong Utara Disegel Satpol PP
Adapun dasar hukum penyegelan adalah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.