Mengetahui hal tersebut, sang istri kemudian mencoba menghubungi dan menemui korban dan membawanya ke rumah. Ketika sampai di rumah, dia memaksa korban untuk berhubungan intim dengan suaminya di hadapannya.
Baca juga: Pria Ini Perkosa Nenek di Kebun Tiap Malam Jumat
"Untuk motif suami istri melakukan tindakan tersebut masih kami dalami. Saat ini keduanya sudah diamankan di Polres Bukittinggi," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri ini dijerat Pasal 285 Jo 289 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)