Ketiganya menolak putusan itu Senin (25/1/2021) di Pengadilan Banding (Court of Appeal). Upaya menantang UU itu telah ditolak dua kali, pertama pada 2014 dan tahun lalu.
UU Singapura itu, yang disahkan pada 1938, mengatur hukuman dua tahun penjara bagi mereka yang terbukti melakukan aksi homoseksual.
Baca Juga: Hukuman Reynhard Sinaga "Predator Seksual" Diperberat Jadi 40 Tahun Penjara
(Arief Setyadi )