TIGA aktivis Singapura mengajukan banding Senin (25/1/2021) terhadap putusan pengadilan yang menguatkan UU pelarangan hubungan seks sesama laki-laki. Pengajuan banding itu merupakan upaya terbaru untuk mencabut UU era kolonial tersebut.
UU warisan kolonial Inggris itu sebenarnya jarang diberlakukan tapi para aktivis mengatakan peraturan itu berlawanan dengan budaya negara-kota yang kaya dan modern itu.
Baca Juga: Korban Reynhard Sinaga "Predator Seksual" Bertambah Menjadi 206 Pria
Namun, yang lainnya berargumen bahwa Singapura pada dasarnya masih konservatif, dan belum siap untuk berubah. Para pejabat juga meyakini sebagian besar rakyat tidak mendukung pencabutan UU itu.
Tahun lalu, Pengadilan Negeri (High Court) menolak tiga upaya hukum yang menantang UU itu. Ketiga kasus itu, yang disidangkan bersamaan, diajukan oleh seorang pensiunan dokter, seorang DJ, dan seorang aktivis hak-hak LGBT.