Baca Juga: Viral Sejoli Mesum di Halte Bus Kawasan Senen, Jakarta Pusat
Aksi itu diduga direkam oleh para sopir ojek online yang melintas di tempat pasangan mesum di halte tersebut. Meski direkam, sejoli itu tetap melakukan aksi asusila mereka.
Terkini, polisi berhasil menangkap pelaku wanita berinisial MA dan masih memburu pelaku pria. Kepada polisi, MA mengaku beru mengenal pasangan mesumnya di halte.
MA juga mengaku dibayar Rp 22 ribu untuk melakukan aksi oral seks. Atas perbuatanya, tersangka MA dikenakan Pasal 281 KUHP. (saz)
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.