"Beberapa bulan lalu 3 orang pelaku berhasil kita amankan. Motor pertama yang menghalang-halangi dua orang berhasil kita amankan. Satu orang yang berupaya menjambret dari belakang berhasil kita amankan dan perkaranya sudah P-21 atau tuntas," ujarnya.
Baca Juga : Takut Ditembak, 1 Pembegal Perwira Marinir Menyerahkan Diri ke Polisi
"Alhamdulillah satu lagi berhasil kita amankan atas nama tersangka DJ. Dia ini yang merupakan joki yang mengendarai motor yang di belakang yang menjambret. Seperti diketahui kami lakukan pengembangan yang bersangkutan telah lakukan 11 kali melakukan tindak pidana penjambretan atau curas. TKP-nya ada di ada yang di Jaksel, ada yang di Jakbar, dan Pusat," sambungnya
Tersangka dapat dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)