Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemda DIY Resmi Perpanjang PTKM, Ini yang Berbeda dengan Aturan Sebelumnya

Suharjono , Jurnalis-Selasa, 26 Januari 2021 |05:28 WIB
Pemda DIY Resmi Perpanjang PTKM, Ini yang Berbeda dengan Aturan Sebelumnya
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

Tidak hanya itu, Pemda DIY juga mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Bagi tempat ibadah juga diizinkan digunakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Selanjutnya, untuk meningkatkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan)," imbuhnya.

Di butir ke delapan dalam instruksi tersebut juga dilakukan upaya untuk memperkuat kemampuan tracking dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang intensive care unit, maupun tempat isolasi atau karantina).

Begitu juga untuk mengoptimalkan posko Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan/Kemantren/Kapanewon, Kelurahan/Kalurahan/Desa sampai dengan Dukuh/RW/RT, khusus untuk wilayah kalurahan/desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.

Di butir kesepuluh juga diatur untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melibatkan Tentara Nasional Indonesia).

Di bagian akhir adalah menyampaikan laporan pelaksanaan Pengetatan Terbatas Kegiatan

Masyarakat di wilayah masing-masing kepada Gubernur. Dengan munculnya instruksi baru ini sekaligus mencabut instruksi sebelumnya nomor 2/ INSTR /2021.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement