Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komnas HAM: Ada Pihak yang Mendesak Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI Pelanggaran Berat

Riezky Maulana , Jurnalis-Rabu, 27 Januari 2021 |07:51 WIB
 Komnas HAM: Ada Pihak yang Mendesak Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI Pelanggaran Berat
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik (foto: Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali menegaskan, bahwa kasus tewasnya enam anggota Laskar FPI saat baku tembak dengan kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 bukanlah sebuah pelanggaran HAM berat.

Selain itu, Komnas HAM mengaku selama ini ada pihak yang terus-menerus mendesak agar kasus tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.

 Baca juga: Penembakan Laskar FPI Dibawa ke Mahkamah Internasional, Pengacara: Ada yang Panik dan Paranoid!

Akan tetapi, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik tidak menyebut detil siapa pihak yang mendesak hal tersebut.

"Kasus ini tidak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat, walaupun diakui memang ada pihak yang mendesak dan membangun opini sejak awal serta terus-menerus bahwa kasus ini adalah pelanggaran HAM yang berat," tutur Taufan dalam keterangannya, Selasa (26/1/2021).

 Baca juga: Tewasnya 6 Laskar FPI Dibawa ke Mahkamah Internasional, Komnas HAM: Itu Hanya untuk Pelanggaran HAM Berat 

Lebih jauh dia memaparkan, salah satu cara yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab tersebut adalah dengan menyebarkan informasi yang salah. Contohnya, kata Taufan, mengutip dan menyebarluaskan peryataan dari Komisioner Komnas HAM yang tak ada kaitannya dengan kasus tewasnya enam laskar FPI.

"Menyebarluaskan disinformasi melalui video-video pendek yang mengutip berbagai keterangan anggota Komnas HAM atau aktivis HAM lainnya, yang sebetulnya tidak

berhubungan atau memiliki relevansi dengan kasus laskar FPI," katanya.

 

Tak tanggung-tanggung, Taufan pun menyebut bahwasanya cara penyebarluasan disinformasi itu dilakukan secara sistematis. Menurutnya, hal itu memiliki tujuan untuk memaksakan kasus ini dimasukkan ke dalam kategori pelanggaran HAM berat.

"Menurut Komnas HAM, langkah disinformasi ini disinyalir bersifat sistematis untuk membangun opini dan mendesakkan pada kesimpulan tertentu yakni menggolongkan kasus ini pada pelanggaran HAM berat," ucapnya.

Tidak dikategorikannya kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat, kata Taufan, sudah sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Seperti misalnya, Statuta Roma dan Undang-Undang (UU) Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Intinya, kesimpulan apakah kasus ini adalah pelanggaran HAM yang berat atau bukan, tentu saja tidak bisa didasarkan kepada asumsi apalagi dengan motif politik tertentu, tetapi harus berdasarkan data, fakta, bukti dan informasi yang diperoleh dan diuji secara mendalam berdasarkan konsepsi dan instrumen hak asasi manusia yang berlaku di tingkat nasional maupun standar Internasional," tukasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement