JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta terus melakukan penindakan bagi para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan, sejak 5 Juni 2020 hingga 26 Januari 2021 pihaknya mengumpulkan denda hingga Rp5 miliar.
"Total denda PSBB sejak 5 Juni 2020 hingga 26 Januari 2021 terkumpul Rp5.857.920.00," kata Arifin lewat keterangan persnya, Rabu (27/1/2021).
Baca Juga: Ini Cara Urus Dokumen Kependudukan di Ibukota saat PSBB
Untuk periode 11- 26 Januari 2021 pelanggar masker yang mendapatkan sanksi kerja sosial 28.782 orang sementara yang memilih bayar denda 708 orang jadi total pelanggar 29.490 orang.