Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Total Denda Pelanggaran PSBB di DKI Jakarta Capai Rp5,8 Miliar

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Rabu, 27 Januari 2021 |20:46 WIB
Total Denda Pelanggaran PSBB di DKI Jakarta Capai Rp5,8 Miliar
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin (Foto: Sindonews)
A
A
A

JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta terus melakukan penindakan bagi para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan, sejak 5 Juni 2020 hingga 26 Januari 2021 pihaknya mengumpulkan denda hingga Rp5 miliar.

"Total denda PSBB sejak 5 Juni 2020 hingga 26 Januari 2021 terkumpul Rp5.857.920.00," kata Arifin lewat keterangan persnya, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga:  Ini Cara Urus Dokumen Kependudukan di Ibukota saat PSBB

Untuk periode 11- 26 Januari 2021 pelanggar masker yang mendapatkan sanksi kerja sosial 28.782 orang sementara yang memilih bayar denda 708 orang jadi total pelanggar 29.490 orang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement