Total denda mencapai Rp104.850.00 untuk pelanggar masker. Di sektor perkantoran, tempat usaha dan tempat industri ada 5.804 unit yang melanggar terdiri dari membayar denda berjumlah 2 unit, dihentikan sementara kegiatan 29 unit, teguran tertulis 625 unit. Total denda hanya Rp2.000.000.
Sementara itu, unit restoran, rumah makan dan kafe ada 10 unit yang terkena denda Rp11.000.000. Penghentian kegiatan sementara ada 120 kafe/restoran/rumah makan, pembubaran dan teguran tertulis ada 909.
Baca Juga: Wagub DKI Sebut PPKM Belum Signifikan Kendalikan Pandemi Covid-19
(Arief Setyadi )