Hasil pengakuan tersangka, satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru nopol terpasang DA 6130 ACT telah dijual ke penadah berinisial SP (39) di Desa Batakan, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut, seharga Rp2.500.000.
Baca juga: Setelah Curi Motor Petani, Sepasang Kekasih Tidur di Kuburan
Tak ingin membuang waktu, Tim Macan Kalsel meluncur ke tempat sang penadah dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya.
"Jadi tersangka utama ini merupakan residivis kasus curanmor. Semoga dengan tertangkapnya untuk kali kedua ini yang bersangkutan bertobat dan tidak lagi berbuat tindak pidana," tandas Andy.
(Qur'anul Hidayat)