Kemudian, polisi mendatangi kediaman Y di daerah Kabupaten Bekasi pada 19 Januari 2021 dan melakukan penangkapan. Polisi juga menemukan berbagai jenis hewan langka di dalam rumah tersangka Y.
"Kamuflasenya dia menjual binatang biasa dan di dalam rumahnya ada binatang dilindungi," kata Yusri.
Baca Juga : Jual Satwa Dilindungi di Facebook, Oknum ASN Pemprov Riau Ditangkap
Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti hewan langka seperti satu ekor bayi orang utan, tiga ekor burung beo nias dan tiga ekor lutung jawa. Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 40 ayat 2 Junto Pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)