SAUMLAKI - Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Nelson Lethulur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinaan.
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Romi Agusriansyah menyatakan, Nelson ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perzinaan oleh penyidik Reserse dan Kriminal usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan pada Selasa, 26 Januari 2021.
"Kita periksa kemarin (Selasa) dan telah mengambil keterangan, dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya di Saumlaki, pada Rabu (27/1/2021).
Ia menjelaskan, dua kali anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kepulauan Tanimbar itu dipanggil untuk dimintai keterangan namun tidak hadir. Akhirnya, dalam panggilan ketiga, Nelson datang didampingi kuasa hukumnya, Kilyon Luturmas.
Saat di depan penyidik, Sekretaris Komisi A DPRD Kepulauan Tanimbar ini tidak mau memberikan keterangan.
"Alasannya adalah yang bersangkutan merasa perkara ini sudah selesai dan menurut mereka bahwa pelapor sudah mencabut laporan. Padahal faktanya, kami belum menerima pencabutan laporan itu. Pengacaranya pada Senin (25/1) siang datang dan menyampaikan bahwa belum dicabut," kata Kapolres, seraya menyatakan pihaknya tetap menghormati hak Nelson untuk menolak memberikan keterangan.
Kendati demikian, penyidik tetap melanjutkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan penetapan tersangka.
Baca Juga : Dicopot dari Jabatan Ketua Harian Partai Golkar Sulut, Ini Respons Suami Adik Bupati Minsel
"Semua barang bukti sudah siap.Tidak butuh waktu yang lama lagi berkasnya akan dilimpahkan ke kejaksaan. Kita sudah berkoordinasi dengan kejaksaan," tandas Kapolres.