TASIKMALAYA - Marselia (25) gadis cantik berkulit putih di Kabupaten Tasikmalaya diciduk tim gabungan Polsek Ciawi, Sat Intelkam dan Satreskrim Polresta Tasikmalaya. Gadis cantik berambut panjang tersebut, nekat menjual minuman keras (miras) berbagai jenis dengan sistem online.
Penjualan miras online ini, terungkap saat polisi melakukan patroli cyber. Ditemukan postingan di Facebook seorang wanita menawarkan miras.
Baca Juga: Polisi Tangkap Sindikat Jual-Beli Miras Impor via Online
Saat tim gabungan melakukan penggerebakan warung jamu milik Marselia di Jalan Raya Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (27/1/2021) sore ditemukan 50 botol miras berbagai merek.
Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Jual Beli Miras Online
Kapolsek Ciawi Kompol Dies Ratmono mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara gadis cantik penjual miras online baru 10 hari ngontrak ruko di sana.
"Pelaku menjual mirasnya melalui online, sementara warung jamunya hanya modus saja. Kita masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok miras, termasuk miras impor berbagai jenis," katanya.
(Sazili Mustofa)