Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Karantina Wilayah Terbatas hingga RT/RW, Begini Penjelasan Satgas

Dita Angga R , Jurnalis-Jum'at, 29 Januari 2021 |06:54 WIB
Soal Karantina Wilayah Terbatas hingga RT/RW, Begini Penjelasan Satgas
Wiku Adisasmito (Foto : BNPB)
A
A
A

JAKARTA - Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya mengubah strategi penanganan Covid-19. Salah satunya dengan karantina wilayah terbatas hingga tingkatan RT/RW.

Terkait hal itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa pemerintah menyadari pentingnya penanganan Covid-19 hingga tataran mikro.

“Pemerintah menyadari pentingnya pemantauan penanganan pandemi covid-19 ini yang menyentuh sampai dengan menyentuh tingkatan mikro yaitu RT/RW,” katanya dikutip dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (29/1/2021).

Dia mengatakan bahwa masyarakat pada tataran mikro di RT/RW memiliki modal dalam penanganan Covid-19.

“(Pemerintah) menyadari potensi yang dimiliki oleh masyarakat dan bermodalkan gotong-royong. Maka pos komando (posko) yang terdiri dari berbagai unsur seperti BPBD, Satpol PP, TNI/Polri maupun masyarakat akan menjadi perpanjangan tangan Satgas di daerah yang sebelumnya sudah terbentuk,” ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement