BEKASI - Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap dan membongkar pembuatan bahan berbahaya kosmetik di dua tempat wilayah Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jum'at (29/1). Dari lokasi penggerebekan itu, petugas mengamankan satu tersangka CS.
Adapun dua lokasi itu berada di Cluster Vinifera Residence Blok A20, Jalan Bina Asih 2, Kecamatan Jatiasih (kantor marketing) dan jalan Swakarya No 49 RT 5/4, Kelurahan Jatiras, Kecamatan Jati Asih digunakan sebagai tempat produk kosmetik tidak memiliki izin edar tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, petugas berhasil membongkar kasus kesediaan farmasi berupa produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari BPOM RI serta tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasias atau kemanfaatn dan mutu.
"Pengungkapan itu terjadi pada Kamis 28 Januari pukul 13.00," kata Yusri di lokasi penggerebekan di Jati Asih, Kota Bekasi, Jum'at (29/1). Adapun barang bukti yang diamankan berupa Yoleskin All Varinat 1 pack, Acone All Variant 1 pack, NHM All Variant 1 pack, Youra 1 pack, tepung beras Rose Brand, dan Margout.
Baca Juga: Bareskrim Tangkap Produsen Kosmetik Ilegal Beromzet hingga Rp400 Juta