Untuk modus operandi tersangka CS yakni mengedarkan ketersediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memilik ijin edar. Sehingga, jika kosmetik ini digunakan oleh masyarakat akan sangat berbahaya. "Karena tidak ada izin edar dari BPOM, dan tidak ada mutu dan khasiat kosmetik ini," tegasnya.
Pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah ada kegiatan transaksi kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan rumah di Cluster Vinifera Residence. "Dari hasil pemeriksaan, kosmetik ini ilegal tanpa izin," ungkapnya.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP Sudjarwoto menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 197 subsider Pasal 106 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Baca Juga: BBPOM Kalah Praperadilan, Tersangka Produsen Kosmetik Ilegal Bebas
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.